SURAT EDARAN
No : 21/IT10/TU.02/2022
TENTANG
PERKULIAHAN SEMESTER GENAP 2021/2022
Yth. Civitas Akademika
Memperhatikan:
1. Angka persebaran Covid–19 di Indonesia dan Kalimantan Timur;
2. Penurunan Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Timur;
3. Penyesuaian SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022;
4. Surat Edaran Nomor : 300/03/Pem. Tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Balikpapan Tanggal 4 Januri 2022
Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Proses Belajar Mengajar (PBM) Semester Genap Tahun Akademik 2021/2022 dilakukan secara luring. PBM dimaksud meliputi perkuliahan, bimbingan, kuliah kerja/praktik lapangan, magang, ujian Tugas Akhir, dan/atau bentuk kegiatan terkait perkuliahan lainnya;
2. Proses Belajar Mengajar yang diselenggarakan secara luring wajib memenuhi protokol kesehatan dan diawasi oleh Satuan Tugas Covid–19;
3. Dosen dan mahasiswa wajib berada di Balikpapan;
4. PBM dapat dilakukan secara daring dengan ketentuan teknis yang akan diatur;
5. Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pembelajaran luring yang diselenggarakan
ditetapkan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, serta dilaporkan kepada Rektor.
Demikian surat edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Balikpapan, 7 Januari 2022
Rektor,
Prof. Ir. Budi Santosa, M.S., Ph.D
NIP 196905121994021001